“Dalam kejadian ini tercatat lima korban yang mengalami luka tembak dan penyerangan,” kata Verry.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah senjata yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk airsoft gun merek Colt Defender, satu pucuk senapan angin merek Predator warna hitam lengkap dengan magasin berisi peluru, serta satu buah gas air mata merek USA Police.
Polisi menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, terutama terkait kepemilikan senjata tanpa izin.
“Pelaku dijerat dengan dua tindak pidana, yakni secara melawan hukum tanpa izin memiliki senjata airsoft gun sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta tindak pidana kekerasan yang melanggar Pasal 351 KUHP,” pungkasnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam peristiwa tersebut.(Vinolla)
