Menurutnya, penentuan apakah persidangan digelar secara terbuka atau tertutup sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Usai tahapan mediasi, persidangan akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
“Prosesnya mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, pembuktian, kesimpulan, hingga pembacaan putusan,” jelas Ikhwan.
Ikhwan juga menambahkan bahwa dalam proses mediasi, pada prinsipnya para pihak diwajibkan hadir secara langsung. Namun, dalam kondisi tertentu, kehadiran dapat diwakilkan kepada kuasa hukum.
Sebelumnya, Atalia Praratya secara resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama Bandung. Gugatan tersebut telah terdaftar dan dijadwalkan mulai disidangkan pada pekan ini.
Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, membenarkan adanya perkara gugatan cerai tersebut.
“Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan pekan ini,” ujar Dede.(Vinolla)
