Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami pendarahan di bagian kepala. Keluarga segera membawa bayi ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nahas, korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya ke Polsek Ciputat Timur. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap IS dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kepada penyidik, pelaku mengaku emosi karena kondisi rumah dalam keadaan gelap akibat token listrik habis, sehingga bayi terus menangis.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegas Bambang.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan kembali menyoroti maraknya kekerasan terhadap anak, khususnya di lingkungan keluarga. Kepolisian menegaskan akan memproses perkara ini secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Vinolla)
