IPOL.ID- Perumda Pasar Jaya tengah mencabut izin Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) untuk 103 kios yang ada di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Langkah tersebut diambil setelah batas akhir pembayaran diberikan kepada para pedagang setempat pada 15 Desember 2025 tidak juga diindahkan.
Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Topik Hidayatulloh menerangkan, pihaknya mengambil langkah tegas sebagai upaya untuk mempercepat proses revitalisasi Pasar Pramuka. Terlebih, sebelumnya surat edaran Kepala Pasar Pramuka Nomor 252/1.824.551.3 tanggal 5 Desember 2025, perihal pemberitahuan untuk melakukan pembayaran, tak juga mereka hiraukan.
“Karena hingga hari 103 pedagang tak juga melakukan pembayaran makanya hak pemakaian tempat usaha mereka kami cabut. Untuk hari ini ada 28 tempat usaha yang kami pasangi stiker HPTU mereka kami batalkan, besok akan kami lanjutkan kembali,” ujar Topik di Jakarta Timur, Selasa (16/12/2025).
Topik menjelaskan, melalui surat edaran yang dikeluarkan kepala pasar Pramuka tersebut, seluruh pedagang diwajibkan untuk melakukan pelunasan Down Payment (DP) sebesar 15% dari Harga Perpanjangan HPTU. Pembayaran tersebut harus diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2025.
