Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pasar Jaya Cabut 103 Izin Hak Pemakaian Tempat Usaha dari Pedagang di Pasar Pramuka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pasar Jaya Cabut 103 Izin Hak Pemakaian Tempat Usaha dari Pedagang di Pasar Pramuka
Jakarta RayaHeadline

Pasar Jaya Cabut 103 Izin Hak Pemakaian Tempat Usaha dari Pedagang di Pasar Pramuka

Bambang
Bambang Published 16 Dec 2025, 21:15
Share
2 Min Read
Perumda Pasar Jaya melalui pengelola Pasar Pramuka, kembali menempelkan stiker segel terhadap kios pedagang yang tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran atas Hak Pemakaian Tempat Usaha di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (16/12/2025). Foto: Ist
Perumda Pasar Jaya melalui pengelola Pasar Pramuka, kembali menempelkan stiker segel terhadap kios pedagang yang tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran atas Hak Pemakaian Tempat Usaha di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (16/12/2025). Foto: Ist
SHARE

“Sebelumnya kami sudah memberikan keringanan bagi pedagang, pasalnya kami juga telah disampaikan bahwa HPTU Pasar Pramuka telah berakhir sejak Mei 2024,” tukas Topik.

Sebab, menurut Topik, kewajiban pedagang terhadap Perumda Pasar Jaya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018, tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya. Ketentuan itu yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan serta penataan kembali tempat usaha di lingkungan pasar.

“Ketentuan administratif ini diperlukan guna memastikan pedagang yang melakukan proses perpanjangan HPTU, serta menyesuaikan data pedagang. Langkah ini jadi penting untuk memastikan proses revitalisasi berjalan tertib, adil, serta sesuai peraturan yang berlaku,” kata Topik.

Revitalisasi Pasar Pramuka dilakukan untuk memastikan pedagang dapat berjualan lebih nyaman dan tertata, serta pengunjung mendapatkan pengalaman belanja yang lebih baik dan aman.

Baca Juga

Kendaraan berat Belco berada di lokasi mengeruk sisa sampah yang sempat menumpuk di area belakang Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2026). Foto: Ist
Pasar Jaya Tepati Janji Selesaikan Urusan Sampah Menumpuk di Pasar Induk Kramat Jati
Pasar Jaya Gandakan Pasar Murah hingga 500 Kali, Stok Pangan Dipastikan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI l Borong 1,4 Ton Cabai dari Daerah Bencana untuk Disebar di Pasar-pasar Jakarta

“Hasil revitalisasi ini diharapkan meningkatkan daya tarik pasar dan mendukung pertumbuhan ekonomi pedagang,” harap Topik menambahkan.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cabut 103 Izin, Hak Pemakaian Tempat Usaha, pasar jaya, Pedagang di Pasar Pramuka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ayah kandung tega menganiaya anak perempuan berusia enam bulan hingga tewas di Ciputat, Tangerang Selatan. Foto: Istock @KulikovaN Bayi 6 Bulan Tewas Dianiaya Ayah Kandung di Tangsel, Pelaku Jadi Tersangka
Next Article (kiri ke kanan) Managing Director GOERS Ferdinand Octavilano, Perwakilan Museum Cagar Budaya dan Museum Benteng Vredeburg Muri Kurniawati, Direktur MDI Ventures Roby Roediyanto, dan Direktur GOERS Niki Tsuraya Yaumi saat prosesi gunting pita pada acara Opening Ceremony peresmian program “Heritage for the Next Generation”, di Museum Benteng Vredeburg, Yogyakarta pada Senin (15/12). Foto: Telkom Indonesia Kolaborasi MDI Ventures – Goers, Dukung Pemugaran Taman Bermain Museum Benteng Vredeburg

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Nasional
Indonesia Kembangkan Satelit untuk Berbagai Misi
07 May 2026, 17:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?