“Sebelumnya kami sudah memberikan keringanan bagi pedagang, pasalnya kami juga telah disampaikan bahwa HPTU Pasar Pramuka telah berakhir sejak Mei 2024,” tukas Topik.
Sebab, menurut Topik, kewajiban pedagang terhadap Perumda Pasar Jaya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018, tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya. Ketentuan itu yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan serta penataan kembali tempat usaha di lingkungan pasar.
“Ketentuan administratif ini diperlukan guna memastikan pedagang yang melakukan proses perpanjangan HPTU, serta menyesuaikan data pedagang. Langkah ini jadi penting untuk memastikan proses revitalisasi berjalan tertib, adil, serta sesuai peraturan yang berlaku,” kata Topik.
Revitalisasi Pasar Pramuka dilakukan untuk memastikan pedagang dapat berjualan lebih nyaman dan tertata, serta pengunjung mendapatkan pengalaman belanja yang lebih baik dan aman.
“Hasil revitalisasi ini diharapkan meningkatkan daya tarik pasar dan mendukung pertumbuhan ekonomi pedagang,” harap Topik menambahkan.
