IPOL.ID- Warning bagi para bos Parpol di Jakarta, baik tingkat kotamadya dan provinsi. Jika sebelumnya diberikan kebebasan masang bendera parpol di jalan protokol hingga berbulan-bulan.
Di era pemerintahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengeluarkan aturan baru. Bendera parpol mejeng di jalan lebih tiga hari akan dicopot Sarpol PP.
“Saya sampaikan secara terbuka. Dulu, kalau ada acara partai, benderanya itu bisa dipasang sebulan, enggak ada yang nurunin. Benderanya sudah sobek-sobek, sudah jelek banget masih terpasang,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/12/2025).
Pram mengatakan, aturan baru itu tidak boleh tebang pilih dan harus diterapkan secara adil tanpa kecuali. Apalagi, dirinya mengaku pernah mendapat keluhan dari pihak partai, namun tetap berpegang pada prinsip penegakan aturan.
“Maka sekarang ini begitu acara selesai, 2 hari kita rapikan. Kemarin ada yang protes, saya bilang saya harus adil bagi semuanya. Walaupun yang telepon saya Ketua Umum sahabat saya, saya bilang saya harus adil buat semuanya,”bebernya.
