Pada momen Hakordia tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada masyarakat. Sistem berstandar ISO 37001 tersebut menjadi kerangka kerja untuk mencegah dan menangani potensi suap melalui kebijakan antisuap, penilaian risiko, pengendalian internal, SOP gratifikasi, pelatihan khusus, serta mekanisme audit dan sanksi.
Menurut Kaban, implementasi SMAP merupakan langkah proaktif untuk memastikan seluruh layanan berlangsung transparan dan akuntabel. Ia berharap penguatan kanal pelaporan serta penerapan standar antisuap ini dapat semakin meningkatkan integritas layanan bagi seluruh peserta. (msb/dani)
