Terkait kecelakaan lalu lintas, Indra menjelaskan Jasa Raharja berperan sebagai penjamin pertama. Apabila korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka biaya tambahan akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menjamin biaya pengobatan kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan tunggal, selama kepesertaan aktif,” ungkap Indra.
Indra berharap optimalisasi layanan PLKK ini dapat mempercepat proses pelayanan dan klaim, sekaligus meningkatkan kepuasan peserta.
“Harapannya, program Jaminan Kecelakaan Kerja semakin efisien dan memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja,” cetus Indra. (msb/dani)
