Ia menjelaskan, penetapan target kinerja dilakukan untuk membentuk profesionalitas Agen Perisai sebagai perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan di lapangan. Agen Perisai memiliki peran penting mulai dari menyosialisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, melayani pendaftaran dan pembayaran iuran, hingga membantu peserta dalam mengakses layanan klaim. “Tugas Agen Perisai pada dasarnya sama dengan petugas kami di lapangan,” kata Ivan.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading menetapkan target minimal 100 peserta baru setiap bulan dari segmen pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) untuk setiap Agen Perisai. Ivan memaparkan, agen yang berhasil mendaftarkan peserta baru dengan dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), memperoleh insentif akuisisi sebesar Rp10.000 per peserta. Sementara itu, pendaftaran peserta dengan tiga program, yaitu JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT), mendapatkan fee Rp15.000 per peserta.
Selain insentif akuisisi, Agen Perisai juga berhak menerima insentif lanjutan sebesar 5 hingga 15 persen dari total penerimaan iuran peserta setiap bulan. “Dengan skema tersebut, terbukti sejumlah Agen Perisai binaan kami mampu memperoleh penghasilan yang cukup besar,” ujar Ivan.
