Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan kesadaran aparat kepolisian terhadap nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Termasuk perjanjian kerja sama (PKS) antara Kabareskrim Polri dan Dewan Pers terkait penyelesaian persoalan pers.
“Artinya Kepolisian menyadari betul apa yang disampaikan dalam MoU antara Dewan Pers dengan Pak Kapolri. Termasuk perjanjian kerja sama (PKS) antara Kabareskrim dengan Dewan Pers waktu itu, agar setiap persoalan pers itu diselesaikan melalui Dewan Pers,” ungkapnya.
Sepanjang tahun 2025, Dewan Pers mencatat hampir 300 permintaan ahli pers untuk dimintai pendapat dalam proses pengusutan perkara. Totok menilai angka tersebut mencerminkan meningkatnya penghormatan Polri terhadap Undang-Undang Pers.
“Perlu kami sampaikan permintaan ahli pers itu sekarang di Dewan Pers satu tahun ini hampir 300-an itu dan sampai hari ini masih ada, tadi kami buka WhatsApp itu masih ada permintaan bagaimana ahli pers bisa dihadirkan,” imbuh Totok.

