Selain mendalilkan pelanggaran hak cipta, Ari Bias juga menuntut ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar. “Di dalam salah satu petitumnya, penggugat menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4.900.000.000,” jelas Sunoto.
Perkara ini kini menunggu proses persidangan lebih lanjut di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.(Vinolla)
