Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Langgar Hak Cipta, Agnes Monica Digugat Ari Bias Rp4,9 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Diduga Langgar Hak Cipta, Agnes Monica Digugat Ari Bias Rp4,9 Miliar
Hukum

Diduga Langgar Hak Cipta, Agnes Monica Digugat Ari Bias Rp4,9 Miliar

Iqbal
Iqbal Published 01 Dec 2025, 20:45
Share
2 Min Read
Musisi Ari Bias menggugat Agnes Monica, PT Aneka Bintang Gading, LMKN, dan KCI ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja. Foto: IG @agnezmo
Musisi Ari Bias menggugat Agnes Monica, PT Aneka Bintang Gading, LMKN, dan KCI ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja. Foto: IG @agnezmo
SHARE

IPOL.ID – Musisi Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias resmi mengajukan gugatan terhadap PT Aneka Bintang Gading, Agnes Monica, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 November 2025.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa Ari Bias menuduh para tergugat telah melanggar hak ekonomi dan hak moral pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 99, Pasal 112, dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

Menurut Sunoto, lagu Bilang Saja digunakan dalam tiga konser komersial yang digelar pada 25–27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung tanpa izin dari pencipta serta tanpa mencantumkan nama Ari Bias.

“Penggugat menggugat tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta,” ujar Sunoto, Senin (1/12/2025).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Agnes Monica, Aris Bias, Pelanggaran Hak Cipta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Batu badar emas memiliki tampilan fisik, membuat batu yang tengah melalui proses alami tampak mencolok dan terkesan mewah, Senin (1/12/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Batu Badar Emas Berkhasiat, Kenali Karakteristiknya
Next Article Tentang Dirimu 4 1 Raisa Hadiri Sidang Cerai Meski Berduka, Perjuangkan Hak Asuh Anak

TERPOPULER

TERPOPULER
Emma Raducanu Akui  Janice Tjen Sempat  Merepotkannya di Babak Kedua US Open 2025.
HeadlineOlahraga

Jadwal Duel Janice Tjen vs Liudmila Samsonova di Babak Kedua Madrid Open 2026 

HeadlineOlahraga
Popsivo Polwan Rebut Juara Tiga Proliga 2026, Usai Hajar Electric PLN Mobile di Leg Kedua
23 Apr 2026, 18:22
Jakarta Raya
Liput Eksekusi di Cibubur, Wartawan Jadi Korban Kekerasan Oknum Juru Sita PN Jaktim
23 Apr 2026, 17:41
Hukum
Diperiksa KPK, Politisi PAN Dicecar Soal Aliran Uang Suap Bupati Rejang Lebong
23 Apr 2026, 16:43
Nusantara
Borong 6 Penghargaan Nasional, Semarang Tegaskan Diri sebagai Kota Warisan Budaya Nusantara
23 Apr 2026, 13:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?