IPOL.ID – Musisi Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias resmi mengajukan gugatan terhadap PT Aneka Bintang Gading, Agnes Monica, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 November 2025.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa Ari Bias menuduh para tergugat telah melanggar hak ekonomi dan hak moral pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 99, Pasal 112, dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.
Menurut Sunoto, lagu Bilang Saja digunakan dalam tiga konser komersial yang digelar pada 25–27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung tanpa izin dari pencipta serta tanpa mencantumkan nama Ari Bias.
“Penggugat menggugat tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta,” ujar Sunoto, Senin (1/12/2025).
