IPOL.ID-Aksi penertiban terhadap 16 reklame yang diduga melanggar aturan dan berpotensi membahayakan masyarakat dibongkar Satpol PP DKI.
Pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta terkait hasil peninjauan lapangan terhadap reklame dengan konstruksi berkarat dan berpotensi membahayakan.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan penertiban tersebut merupakan langkah preventif dalam rangka pelaksanaan salah satu fungsi Satpol PP, yaitu perlindungan masyarakat.
“Kami melaksanakan penertiban reklame yang dinilai berpotensi membahayakan. Penilaian kelayakan konstruksi bangunan reklame bukan merupakan kewenangan Satpol PP, melainkan instansi teknis terkait. Namun demikian, kami tetap menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” ujar Satriadi di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat evaluasi Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame, terdapat 16 reklame di wilayah DKI Jakarta yang melanggar Pasal 65 huruf f dan g Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
