IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti terkait kasus dugaan perintaan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebesar Rp9,5 miliar.
Dokumen dan barang bukti tersebut diperoleh dalam penggeledahan rumah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang pada Senin (22/12/2025).
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan lima barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (23/12/2025).
Adapun dokumen yang diamankan oleh penyidik, antara lain berupa dokumen proyek tahun 2025 hingga rencana pengadaan tahun 2026. KPK juga menemukan ponsel dengan beberapa percakapan sudah dihapus.
“Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” ucapnya.
“Sedangkan dalam BBE yang disita, di antaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” tambahnya.
