Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh lembaga antirasuah di kantor Inhutani V. OTT tersebut terkait dengan adanya dugaan suap di sektor kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan.
Usai ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 14 Agustus 2025 hingga 1 September 2025. (Yudha Krastawan)
