– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan (PUPH) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Khairi Wenda (KW), Selasa (2/12/2205).
Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KW selaku Direktur PUPH Kemenhut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa Komisaris Utama Inhutani V berinisial AK, dan Manajer Umum Inhutani V Unit Lampung berinisial WMR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Komut Inhutani V Apik Karyana (AK), dan Manajer Umum Inhutani V Unit Lampung Winanti Meilia Rahayu (WMR).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V. Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady. Sedangkan dua orang tersangka lainnya yakni Djunaidi (DJN) selaku direktur PT PML dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Group.
