Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ditetapkan Tersangka, Kajari Enrekang Langsung Masuk Hotel Prodeo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Ditetapkan Tersangka, Kajari Enrekang Langsung Masuk Hotel Prodeo
HukumHeadline

Ditetapkan Tersangka, Kajari Enrekang Langsung Masuk Hotel Prodeo

Iqbal
Iqbal Published 23 Dec 2025, 20:25
Share
1 Min Read
Ditetapkan Tersangka, Kajari Enrekang Langsung Masuk Hotel Prodeo
Ditetapkan Tersangka, Kajari Enrekang Langsung Masuk Hotel Prodeo
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan, Padeli sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik.

Menurut Kapuspenkum Anang Supriatna, tersangka diduga menerima uang sebesar Rp840 juta yang berkaitan dengan penanganan perkara BAZNAS. Penerimaan uang tersebut bertentangan dengan kewajiban dan kewenangan jabatan tersangka sebagai aparat penegak hukum.

“Perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Anang menyebutkan, Padeli ditahan penyidik selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga

Polisi menunjukkan barang bukti kasus penganiyaan yang menewaskan terduga pencuri ayam di Tabanan, Bali. Foto: Polres Tabanan
Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan Menteng
KPK Jebloskan 3 Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim ke Penjara

Penahanan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan usai ditetapkam sebagai tersangka pada Senin (22/12/2025).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kajari Enrekang, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat meninjau Stasiun Senen. Kapolri Ingatkan Petugas Pengamanan Nataru Pentingnya Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana
Next Article Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Lawn Tennis Indonesia (PP PELTI), Nurdin Halid, secara resmi membuka kompetisi Pro Liga Indonesia Master 2025 di Lapangan Tenis Indoor PGN, Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (23/12/2025). foto/ipol Nurdin Halid Buka Pro Liga Indonesia Master 2025, Mencetak Atlet Berprestasi yang Mampu Bersaing di Tingkat Dunia

TERPOPULER

TERPOPULER
mitchell baker hattrick thom haye kreatif sandy walsh kokoh antar garuda libas kamboja 28072026 060841
HeadlineOlahraga

Media Vietnam Puji Selangit Aksi Gemilang Mitchell Baker di Timnas Indonesia

Tekno/Science
BMHS Perkuat Ekosistem Bedah Robotik, Andalkan Teknologi Da Vinci Xi
27 Jul 2026, 20:35
Olahraga
Seri Kedua M-15 Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2026: Gunawan Trismuwantara Lolos ke Babak Utama
27 Jul 2026, 21:06
HeadlineJabodetabek
DPRD: APBD 2027 Tangsel Diproyeksikan Rp 4,96 T
28 Jul 2026, 07:40
Headline
Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka
27 Jul 2026, 20:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?