“Walaupun dia seorang warga binaan, tetap memiliki hak asasi yang harus dilindungi. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang,” ujarnya.
Saat ini Ditjenpas menunggu hasil sidang kode etik untuk menentukan sanksi dan langkah lanjutan terhadap CS, sekaligus menegaskan komitmen lembaga dalam menjaga integritas dan profesionalisme petugas pemasyarakatan.(Vinolla)
