IPOL.ID- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjadwalkan sidang kode etik terhadap CS, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Sulawesi Utara, menyusul dugaan pemaksaan terhadap narapidana untuk mengonsumsi daging nonhalal. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/12/2025), di kantor Ditjenpas dan dipimpin oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemeriksaan awal terhadap CS telah dilakukan oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada (27/11/2025). Pada hari yang sama, CS langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai langkah awal penanganan kasus. Posisi Kalapas Enemawira pun sementara digantikan oleh seorang pelaksana tugas.
Sehari setelah pemeriksaan awal, tepatnya pada (28/1/2025), Ditjenpas menerbitkan surat perintah untuk pemeriksaan lanjutan dan pelaksanaan sidang kode etik. Rika menegaskan bahwa Ditjenpas akan menjatuhkan sanksi secara tegas apabila hasil sidang membuktikan adanya pelanggaran.
