Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ditjenpas Sidangkan CS atas Dugaan Pelanggaran HAM di Lapas Enemawira
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ditjenpas Sidangkan CS atas Dugaan Pelanggaran HAM di Lapas Enemawira
HeadlineNews

Ditjenpas Sidangkan CS atas Dugaan Pelanggaran HAM di Lapas Enemawira

Bambang
Bambang Published 02 Dec 2025, 17:29
Share
2 Min Read
Ilustrasi narapidana mengonsumsi daging nonhalal. Foto: Istock @EvgeniyShkolenko
Ilustrasi narapidana mengonsumsi daging nonhalal. Foto: Istock @EvgeniyShkolenko
SHARE

“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan warga binaan. Pelayanan dan pembinaan harus diberikan sesuai standar pelaksanaan fungsi pemasyarakatan,” ujarnya.

Dugaan pemaksaan konsumsi daging nonhalal tersebut sebelumnya mendapat perhatian serius dari anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Ia mengecam tindakan yang dituduhkan kepada CS, yang disebut-sebut melibatkan pemaksaan warga binaan untuk makan daging anjing. Mafirion menilai perbuatan itu merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama.

Ia mendorong pemerintah, khususnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk segera mencopot jabatan CS serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mafirion menyebutkan sejumlah pasal dalam KUHP, seperti Pasal 156, 156a, 335, dan 351, yang mengatur tentang penodaan agama, tindakan tidak menyenangkan, hingga penganiayaan.

“Perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” tegasnya.

Selain itu, tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Mafirion menekankan bahwa memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya merupakan bentuk pelanggaran terhadap martabat manusia.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Lapas Enemawira, Ditjenpas Sidangkan CS, Dugaan Pelanggaran HAM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) saat memberikan arahan pada rapat koordinasi penanganan akses telekomunikasi pada bencana banjir dan tanah longsor Sumatera, Senin (1/2) di Balai Monitoring Medan. Foto: Telkom Indonesia TelkomGroup Bersama Pemerintah Percepat Pemulihan Layanan Pasca Bencana Sumatra
Next Article Buronan internasional, Dewi Astutik alias Mami, 42, berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI di Kamboja, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Selasa (2/12/2025). Foto: Ist BNN – BAIS TNI Bekuk Buronan Internasional Dewi Astutik di Kamboja

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
Hukum
Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital
08 May 2026, 12:34
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?