“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan warga binaan. Pelayanan dan pembinaan harus diberikan sesuai standar pelaksanaan fungsi pemasyarakatan,” ujarnya.
Dugaan pemaksaan konsumsi daging nonhalal tersebut sebelumnya mendapat perhatian serius dari anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Ia mengecam tindakan yang dituduhkan kepada CS, yang disebut-sebut melibatkan pemaksaan warga binaan untuk makan daging anjing. Mafirion menilai perbuatan itu merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama.
Ia mendorong pemerintah, khususnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk segera mencopot jabatan CS serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mafirion menyebutkan sejumlah pasal dalam KUHP, seperti Pasal 156, 156a, 335, dan 351, yang mengatur tentang penodaan agama, tindakan tidak menyenangkan, hingga penganiayaan.
“Perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” tegasnya.
Selain itu, tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Mafirion menekankan bahwa memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya merupakan bentuk pelanggaran terhadap martabat manusia.
