“Yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi dalam sidang Komisi Disiplin. Setelah itu, keputusan akan ditentukan oleh Komdis,” kata Muammar.
Ia menegaskan, meskipun peristiwa itu terjadi di luar lingkungan kampus, tindakan oknum dosen tetap dapat dikenai sanksi akademik karena dinilai mencoreng nama institusi pendidikan.
Amal Said diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang diperbantukan sebagai dosen di UIM. Pihak universitas juga membuka kemungkinan untuk mengembalikan yang bersangkutan ke instansi induknya, tergantung hasil sidang Komisi Disiplin.
“Dia dosen negeri yang diperbantukan di kampus swasta. Nanti akan kita kaji apakah dikembalikan ke instansi asal atau ada keputusan lain,” ujarnya.
Sebelumnya, insiden tersebut terjadi di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 11.30 Wita. Pelaku diduga meludahi kasir perempuan berinisial N (21) setelah ditegur karena memotong antrean.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami trauma. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tamalanrea setelah keluarganya menyatakan keberatan dan meminta kasus diproses secara hukum.
