IPOL.ID- Dugaan praktik tambang bauksit ilegal di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali mendapat sorotan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kepri Badan Penelitian Aset Negara (BAPAN) hari ini (03/12/2025) menyampaikan laporan resmi kepada penyidik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pelaporan tersebut dilakukan setelah rangkaian temuan lapangan yang menunjukkan dugaan aktivitas tambang tanpa izin serta aliran penjualan hasil galian ke beberapa perusahaan di Kepulauan Riau.
Pelaporan dilakukan oleh Ahmad Iskandar Tanjung, perwakilan DPD Kepri BAPAN. Ia menyebut laporan itu penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan.
“Kami melapor karena aktivitas ini merugikan negara dalam jumlah besar,” ujar Ahmad di Jakarta.
Ahmad menyebut tambang bauksit di Sanggau diduga beroperasi tanpa izin lengkap sejak lama. Ia menyampaikan bahwa data yang diterima dari Kalimantan Barat menunjukkan aktivitas penambangan dilakukan oleh PT MKU dan PT KBM.
Menurut Ahmad, kedua perusahaan itu serta perusahaan pembeli, PT BAE di Bintan, berada dalam satu kepemilikan.
“Ketiganya dimiliki oleh satu orang bernama Santoni,” kata Ahmad.
