Ia juga mempertanyakan sikap otoritas pelabuhan di Kalimantan Barat.
“Apa alasan Syahbandar memberi izin pengiriman?” tanya Ahmad.
Ia juga menyoroti tidak adanya tindakan dari pemerintah daerah dan aparat setempat.
“Kapolda Kalbar ke mana? Gubernurnya ke mana? Ini harus dijawab,” ujarnya.
Ahmad menilai aktivitas tambang tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana. Ia menyinggung bencana banjir yang terjadi di wilayah Sumatera sebagai contoh dampak kerusakan hutan.
“Pohon di atas tambang pasti ditebang. Resapan air hilang. Itu memicu bencana,” kata Ahmad.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin daerah lain ikut terdampak kerusakan lingkungan serupa.
“Kami ingin menjaga Indonesia dari bencana yang bisa dicegah,” katanya.
Ahmad mengatakan laporan ke Kementerian ESDM adalah langkah awal. Pihaknya akan mengirim laporan tambahan kepada beberapa lembaga lain.
“Setelah ini, kami lapor ke Satgas Kejaksaan Agung dan Istana Presiden,” ujarnya.
Ia juga menyebut aktivis lingkungan di tingkat nasional siap membantu.
“Kami berkoordinasi dengan banyak LSM lingkungan. Mereka siap bersuara,” kata Ahmad.
