Ia menambahkan bahwa tidak ditemukan data jaminan reklamasi, bukti pascatambang, maupun persyaratan teknis lainnya. Kondisi itu dinilai melanggar aturan pertambangan mineral dan batubara.
Tambang yang dilaporkan berada di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Sementara proses diduga penjualan hasil tambang dilakukan ke wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Ahmad menyebut temuan lapangan memperlihatkan kegiatan penambangan masih berlangsung hingga awal pekan ini.
“Saya turun langsung ke Sanggau hari Selasa. Tambang itu masih beroperasi,” ujarnya.
Berdasarkan temuan BAPAN, aktivitas tersebut sudah berlangsung lama. Ahmad menyebut dugaan operasi ilegal terjadi sejak tahun 2008 hingga 2025 dan tidak pernah mendapat tindakan tegas.
“Data ESDM menunjukkan tidak ada izin aktif dalam beberapa tahun terakhir,” katanya.
Ia menyebut tidak ada catatan investasi tambang pada 2023 hingga 2025 untuk perusahaan terkait.
Ahmad menilai kerugian negara akibat aktivitas tambang tanpa izin sangat besar. Potensi kerugian disebut mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah, jika menghitung produksi dan rentang waktu operasi.
