Agenda kedua RUPSLB menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris, dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak, untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perseroan Tahun 2026, termasuk perubahannya.
Pada agenda ketiga, RUPSLB menyetujui perubahan susunan Pengurus Perseroan sebagaimana telah ditetapkan, sehingga susunan Direksi dan Komisaris perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen: Parman Nataatmadja
Komisaris: Awan Nurmawan Nuh
Komisaris Independen: Lukmanul Khakim
Komisaris Independen: Edi Susianto
*Anggota Dewan Komisaris yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama: Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari*
Direktur Micro: Akhmad Purwakajaya
