IPOL.ID – Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, membongkar gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sudimara Barat, Selasa (23/12/2025). Dari lokasi tersebut, petugas menyita ratusan botol minuman beralkohol berkadar tinggi yang disembunyikan di bekas kandang ayam.
Dalam operasi itu, Trantib mengamankan sebanyak 131 botol miras dengan kadar alkohol di atas 19 persen. Minuman dari berbagai merek tersebut ditemukan di dalam bangunan semi permanen yang berada di tengah kebun kosong, diduga sengaja dipilih untuk mengelabui petugas dan warga sekitar.
Operasi penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan peredaran miras di lingkungan mereka. Razia juga menjadi bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, mengatakan pihaknya menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan pemantauan, petugas mendapati pengangkutan kardus-kardus ke bangunan yang tampak tak berfungsi.

