Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gudang Miras Ilegal di Ciledug Digerebek, Warganet Pertanyakan Nasib Barang Sitaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Gudang Miras Ilegal di Ciledug Digerebek, Warganet Pertanyakan Nasib Barang Sitaan
Kriminal

Gudang Miras Ilegal di Ciledug Digerebek, Warganet Pertanyakan Nasib Barang Sitaan

Iqbal
Iqbal Published 30 Dec 2025, 14:55
Share
3 Min Read
Petugas Trantib Kecamatan Ciledug mengamankan 131 botol miras ilegal dari gudang tersembunyi di kebun kosong. Penertiban dilakukan jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Foto: Tangkap layar IG @info_ciledug
Petugas Trantib Kecamatan Ciledug mengamankan 131 botol miras ilegal dari gudang tersembunyi di kebun kosong. Penertiban dilakukan jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Foto: Tangkap layar IG @info_ciledug
SHARE

“Kami menerima laporan masyarakat terkait penjualan miras di Jalan Raden Fatah. Saat dilakukan pemantauan, kami menemukan aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan kardus-kardus ke bangunan di kebun kosong,” ujar Agung, Selasa (30/12/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan botol minuman keras dengan kadar alkohol tinggi. Berdasarkan keterangan di lapangan, miras tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Ciledug dan Kecamatan Karang Tengah selama masa libur akhir tahun.

“Minuman ini disembunyikan di bekas kandang ayam untuk mengelabui petugas dan warga sekitar,” kata Agung.

Penindakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol. Pemilik barang dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan diwajibkan mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam waktu dekat.

Baca Juga

Ilustrasi hujan asam bisa merusak infrastruktur dan lingkungan.
Cek Disini Cuaca di Tangerang Kota Hari Ini, Di Cipondoh dan Ciledug Bakal Hujan Ringan
Guru Ngaji di Ciledug Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Cabuli 20 Murid Laki-Laki
4 Unit Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran Satu Kios Ayam Bakar Di Karang Tengah, Ciledug

Meski demikian, keberhasilan pengungkapan gudang miras ilegal ini justru memunculkan beragam komentar dari masyarakat di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan kejelasan pengelolaan barang bukti yang telah disita petugas.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Barang Sitaan, ciledug, Gudang Miras Ilegal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Festival Kasih Nusantara Nasaruddin Umar Sebut Festival Kasih Nusantara Ruang Bangun Solidaritas Bangsa
Next Article Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: YT Shorts @kpkri Dipanggil KPK, Kadis Pendidikan Siap-siap Dicecar Kasus Pemerasan di Kejari HSU

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi listrik. Foto: Michael Pointner / pexels
Ekonomi

Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera

News
Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu
25 May 2026, 22:21
Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts
25 May 2026, 23:52
Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?