Atau dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara terdakwa Ahmat Thoha akan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Mendra SB akan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Koordinasi juga dilakukan KPK dengan sejumlah pihak untuk mendukung pengamanan.
“Kami pun juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Polda Sumsel, untuk dukungan pengamanan serta pengawalan sidang,” ucap Rakhmad. (Yudha Krastawan)
