IPOL.ID- Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Ogan Komering Ulu (OKU) ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Perkara tersebut dilimpahkan khusus untuk empat terdakwa yang merupakan anggota DPRD OKU dan swasta.
“Pada hari ini. Tim Jaksa Penuntut Umum telah selesai melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dari para terdakwa ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar Jaksa KPK, Rakhmad Irwan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Parwanto yang merupakan Wakil Ketua DPRD OKU dan Robi Vitergo yang merupakan anggota DPRD OKU. Serta dua pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB.
“Berikutnya kami menunggu informasi penetapan agenda sidang pertama, termasuk susunan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan,” ucapnya.
Parwanto dan Robi Vitergo akan didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama yakni Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
