Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemnaker Rilis Metode Baru KHL, Jakarta Tertinggi Rp5,89 Juta, NTT Terendah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kemnaker Rilis Metode Baru KHL, Jakarta Tertinggi Rp5,89 Juta, NTT Terendah
HeadlineNews

Kemnaker Rilis Metode Baru KHL, Jakarta Tertinggi Rp5,89 Juta, NTT Terendah

Bambang
Bambang Published 22 Dec 2025, 14:55
Share
3 Min Read
Ilustrasi, Uang kertas senilai Rp.100.000 sebagai instrumen pembayaran resmi di Indonesia. Foto: Istock @Herwin Bahar
Ilustrasi, Uang kertas senilai Rp.100.000 sebagai instrumen pembayaran resmi di Indonesia. Foto: Istock @Herwin Bahar
SHARE

IPOL.ID– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis metode terbaru perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi acuan penetapan upah minimum pekerja atau buruh di 38 provinsi di Indonesia. Metode baru ini mengadopsi standar International Labour Organization (ILO) dengan pendekatan berbasis kebutuhan rumah tangga.

KHL merupakan standar kebutuhan hidup selama satu bulan agar pekerja dan keluarganya dapat hidup secara layak. Oleh karena itu, nilai KHL menjadi rujukan utama dalam penyusunan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah.

“Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak kini menggunakan metode berbasis standar ILO, dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga,” tulis Kemnaker dalam unggahan Instagram resmi @kemnaker, dikutip Senin (22/12/2025).

Berdasarkan hasil perhitungan terbaru, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan nilai KHL tertinggi nasional, yakni mencapai Rp5.898.511 per bulan. Angka tersebut sejalan dengan UMP 2025 Jakarta yang juga menjadi yang tertinggi di Indonesia, hampir menyentuh Rp5,4 juta.
Posisi KHL tertinggi kedua ditempati Kalimantan Timur sebesar Rp5.735.353, disusul Kepulauan Riau dengan Rp5.717.082. Sementara itu, wilayah Papua termasuk Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan mencatat nilai KHL yang sama, yakni Rp5.314.281. Bali berada di posisi berikutnya dengan Rp5.253.107.

Baca Juga

Ilustrasi tenaga kerja asing. Foto: BKSDM Demak
Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar
Kemnaker Akui Ada Perusahaan Langgar Aturan Magang Nasional
Badai PHK 2025 Tembus 88 Ribu Orang, Kemnaker Ungkap Pemicunya
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 89 Juta, Jakarta Tertinggi Rp5, kemnaker, NTT Terendah, Rilis Metode Baru KHL
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Jaksa KPK Limpahkan 4 Terdakwa Korupsi Dinas PU OKU ke Pengadilan Tipikor Palembang
Next Article Mahfud MD. Foto: Instagram @mohmahfudmd MAhfud MD: Persoalan Rekrutmen, Rotasi dan Promosi Anggota Kepolisian Masuk dalam Kajian Tim Repormasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Politik
Soal Pergeseran Anggaran di LH, Ketua Komisi D: Bukan Menolak, Tapi Harus Sesuai Prosedur
22 May 2026, 11:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?