2. Jika tidak ditemukan kesepakatan untuk islah, maka kedua belah pihak harus menyerahkan mandat kepada mustasyar untuk membentuk panitia muktamar yang netral dengan batas waktu paling lama satu hari ke depan, terhitung sejak batas akhir islah.
3. Jika opsi 1 dan 2 tidak terpenuhi, maka para peserta sepakat untuk mencabut mandat dan mengusulkan segera penyelenggaraan muktamar luar biasa (MLB) yang akan dilakukan berdasarkan kesepakatan PWNU dan PCNU yang hadir.
Adapun waktu paling lambat penyelenggaraan muktamar luar biasa tersebut, sebelum rombongan haji Indonesia kloter pertama diberangkatkan.
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar tidak hadir dalam forum ini. Sementara, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf beserta jajaran PBNU hadir dan atas kesepakatan forum diberi waktu untuk menyampaikan tanggapan.
“Pertama, saya senantiasa terbuka untuk memberikan klarifikasi dan tabayun terhadap apa pun yang dituduhkan kepada saya, melalui cara apa pun, dengan menghadirkan semua bukti, dan semua saksi yang diperlukan,” katanya.
