IPOL.ID – Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal sebanyak 120 kilogram hiu segar yang termasuk dalam kategori Apendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengajuan tindakan karantina untuk sertifikasi komoditas ikan marlin sebanyak delapan koli. Dalam pemeriksaan rutin, petugas karantina menemukan kejanggalan pada muatan yang diajukan, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap setiap koli.
Koordinator Karantina Ikan Satpel Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Indah Praptiasih, mengatakan modus penyelundupan kali ini tergolong baru. Hiu-hiu tersebut disembunyikan di antara tumpukan ikan marlin yang legal guna mengelabui petugas.
“Setelah petugas melakukan pemeriksaan kesesuaian jenis, ditemukan hiu segar yang disembunyikan dalam dua koli. Sebagian dalam kondisi utuh, sebagian lainnya sudah terpotong-potong dan dicampur dengan ikan marlin yang diajukan dalam permohonan tindakan karantina,” ujar Indah.
