Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan total 120 kilogram hiu segar yang tersembunyi dalam dua koli. Temuan ini menunjukkan bahwa para pelaku penyelundupan semakin canggih dalam menyamarkan muatan ilegal.
Selanjutnya, Karantina Banyuwangi berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan identifikasi jenis hiu tersebut. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa hiu yang diamankan terdiri dari tiga jenis yang dilindungi secara internasional.
Ketiga jenis hiu tersebut yakni Hiu Martil Bergerigi (Sphyrna lewini), Hiu Tikus Mata Besar (Alopias superciliosus), dan Hiu Sutra (Carcharhinus falciformis). Seluruhnya masuk dalam daftar Apendiks II CITES, yang berarti perdagangan dan pemanfaatannya diatur dan diawasi secara ketat agar tidak mengancam kelestarian populasi di alam liar.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa 120 kilogram hiu segar tersebut diamankan di Kantor Satpel Karantina Ketapang Banyuwangi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Pihak berwenang juga tengah melakukan penelusuran kepemilikan muatan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal tersebut.
