“Pasal yang dipersangkakan 372 dan 378 KUHP sebagaimana ancaman pidana 4 tahun penjara,” sebutnya.
Meski proses hukum sudah berjalan, Polda Metro Jaya memastikan posko pengaduan tetap dibuka. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diminta segera melapor agar seluruh perkara dapat ditangani secara terpadu.
“Kami mengajak dan mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban, silahkan. Walaupun saat ini terhadap para tersangka sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan terus berjalan, walau pengaduan kami tetap kami buka,” katanya. (far)
