Kemenkeu juga akan menyederhanakan syarat penyaluran transfer ke daerah (TKD) bagi pemda terdampak, terutama pada masa tanggap darurat. Untuk pemda yang memiliki pinjaman dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), akan dilakukan assessment kerusakan infrastruktur.
“Jika masih bisa digunakan, kami pertimbangkan restrukturisasi. Jika benar-benar hancur akibat bencana seperti longsor atau banjir, kami akan cari cara simplifikasi hingga pemutihan pinjaman, dengan tata kelola yang baik,” jelasnya.
Terakhir, Suahasil menyampaikan bahwa anggaran 2026 sedang dipersiapkan untuk rekonstruksi infrastruktur terdampak, termasuk prioritas pada Inpres Jalan, Inpres Irigasi, dan Inpres Kawasan. “Kami akan orkestrasikan agar pembangunan kembali infrastruktur di daerah bencana menjadi prioritas,” tutupnya.
Peluncuran kanal pengaduan Satgas P2SP ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kendala program strategis nasional, sekaligus mendukung pemulihan pascabencana. (ahmad)
