Ia menjelaskan pemindahan ASN akan berjalan lebih cepat setelah kepindahan Wakil Presiden ke IKN pada 2026. Nah, dengan berkantornya wakil presiden di ibu kota baru, maka ASN pendukung layanan kepresidenan dan pemerintahan otomatis harus melakukan relokasi.
“Wakil Presiden akan berkantor di IKN tahun depan. Maka otomatis ASN yang mendukung layanan wapres harus ikut pindah. Ini akan menjadi langkah awal pemerintahan efektif di IKN,” ucapnya.
Namun, Rifqi menyoroti keterbatasan fasilitas hunian ASN di IKN. Dari total kebutuhan jutaan ASN pusat, kapasitas hunian yang tersedia saat ini baru sekitar 15 ribu unit. Karena itu, Komisi II meminta pemerintah menyiapkan mekanisme hunian yang jelas dan berkeadilan.
“Rumah jabatan itu hanya untuk pejabat tertentu. Tidak semua ASN bisa tinggal di rujab. Karena itu perlu skema lain, termasuk opsi subsidi perumahan,” kata Legislator Fraksi Partai Nasdem ini.
Ia menambahkan pemindahan ASN ke IKN bukan sekadar relokasi fisik, tetapi merupakan transformasi menyeluruh terhadap struktur dan pola kerja birokrasi Indonesia. ASN yang pindah harus siap beradaptasi dengan sistem kerja yang lebih modern, kolaboratif, dan berbasis digital.
