IPOL.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tahun Anggaran 2020.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, proyek pengadaan PJUTS tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp108.997.596.000. Kuat diduga syarat penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Penyidikan perkara pengadaan PJUTS Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020 telah kami mulai sejak 24 Januari 2023, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Totok di Aula Kortastipidkor Polri, Rabu (31/12/2025).
Dalam perkembangan penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AS selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017–2023, HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2019–2021, serta L menjabat sebagai Direktur Operasional PT Len Industri.
