Totok menjelaskan dalam proses lelang proyek ditemukan adanya pemufakatan jahat untuk memenangkan PT Len Industri. Modus yang dilakukan antara lain, berupa perubahan spesifikasi teknis, penggabungan paket pekerjaan, serta praktik post bidding yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan fakta bahwa sebagian pekerjaan tak sesuai spesifikasi, ada yang tidak terpasang, serta terdapat subkontrak tanpa persetujuan. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.522.256.578,74,” beber Totok.
Ia menegaskan, dalam memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa sebanyak 56 orang saksi dan tiga orang ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah kantor terkait, serta memblokir 31 aset tidak bergerak yang diduga milik para tersangka.
Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kortastipidkor Polri memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. (Joesvicar Iqbal)

