IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (15/12/205).
“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/12/2025).
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi. Kasus itu disebut terjadi di lingkungan Pemprov Riau.
Upaya paksa ini bukan kali pertama dilakukan terkait kasus rasuah ini. KPK juga pernah menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah dinas Gubernur Abdul Wahid, serta kediaman dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP M Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan sejumlah pejabat lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025.
