Ronggolawe pun menyampaikan, almarhum sendiri sempat mengeluh stres dan curhat pada malam Natal mengenai isu penangkapan dirinya semata-mata karena mengurus administrasi perusahaan yang sah.
“Harus ada berapa lagi korban demi kelancaran pencurian nikel oleh John dan Simon di IUP PT Bososi?” tanya kuasa hukum PT Bososi Ronggolawe.
Ronggolawe pun mendesak Kementeriam ESDM segera menerbitkan MODI dan OSS Ditjen Minerba.
Apalagi putusan 12 hakim perdata MA juga menegaskan Jason Kariatun adalah pemilik saham PT Bososi Pratama yang sah.
“Perkara ini sudah diputuskan oleh 12 Hakim MA, melalui 3 kali Kasasi dan 1 kali Peninjauan Kembali (PK) dan semuanya telah memenangkan Bapak Jason Kariatun dkk sebagai pemilik PT Bososi Pratama yang sah,” tegas Ronggolawe.
Ronggolawe menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah berdasarkan rentetan pengujian hukum di tingkat peradilan tertinggi. Penyelesaian kepemilikan PT Bososi Pratama bukanlah perkara biasa.
Berdasarkan dokumen hukum, permasalahan ini telah diuji sebanyak tiga kali di tingkat Kasasi dan satu kali Peninjauan Kembali (PK).
