Dan teranyar pada tanggal 15 Desember 2025 MA kembali mengeluarkan putusan Kasasi Nomor 5928 K/PDT/2025 yang menolak gugatan perbuatan melawan hukum dari pihak penggugat. Konsistensi putusan MA pada empat tingkatan berbeda ini, menurut Ronggolawe, menegaskan tidak ada unsur pidana dalam perkara ini. (Yudha)
