Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lagi, Layanan Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Dibuka 1 Januari 2026
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Lagi, Layanan Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Dibuka 1 Januari 2026
Nasional

Lagi, Layanan Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Dibuka 1 Januari 2026

Iqbal
Iqbal Published 18 Dec 2025, 06:23
Share
3 Min Read
Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno. Foto: Kemenag
Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno. Foto: Kemenag
SHARE

Juknis yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama mengatur waktu pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dilakukan dalam tiga periode dalam satu tahun berjalan yaitu:

a. Periode Pertama : 1 Januari sampai 28 Februari.
b. Periode Kedua : 1 Mei sampai 30 Juni.
c. Periode Ketiga : 1 September sampai 31 Oktober.

“Pengajuan pendaftaran tidak dapat dilakukan di luar periode waktu yang telah ditentukan,” tegas Amien Suyitno.

Berikut Persyaratan Pendaftaran Keberadaan Pesantren

Baca Juga

gedung bank indonesia
Memberi Kepastian Pelaku Pasar, BI Hentikan Publikasi JIBOR Per 1 Januari 2026

Tanda Daftar Keberadaan Pesantren dapat diberikan kepada Pesantren yang memenuhi persyaratan:

1. memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim;
2. sekurang-kurangnya menyelenggarakan pesantren dalam fungsi pendidikan;

3. memenuhi unsur pesantren (arkanul ma’had) yang terdiri atas: keberadaan Kiai, Santri Mukim, Pondok atau Asrama Pesantren, Masjid atau Mushalla, serta Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Mu’allimin;

4. mengembangkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika yang dikembangkan sebagai jiwa pesantren (ruhul ma’had) yang meliputi Jiwa NKRI dan Nasionalisme, Jiwa Keilmuan, Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Ukhuwah, Jiwa Kemandirian, Jiwa Kebebasan, dan Jiwa Keseimbangan;

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 1 Januari 2026, Keberadaan, Pendaftaran Pesantren
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tim kuasa hukum PT ABM, Ratho Priyasa, dari kantor hukum Teguh Satya Bhakti & Patners saat melaporkan PT BDW ke Satgas PKH, Rabu (17/12/2025). Foto: Ist/Ratho Priyasa Demi Integritas Hukum, Satgas PKH Diminta Tertibkan Pertambangan PT BDW di Morowali
Next Article SIM keliling Jakarta hari ini Rabu (12/6/2024) digelar di lima lokasi. (Foto: TMC Polda Metro) Jadwal dan 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta di Hari Ini, Kamis 18 Desember 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?