“Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi,” kata Corporate Secretary TPL Anwar Lawden.
“Seluruh kegiatan HTI (Hutan Tanaman Industri) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari,” jelasnya.
Namun, TPL mengaku tetap membuka ruang dialog konstruktif untuk memastikan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
“Mengenai tuduhan deforestasi, kami tegaskan bahwa perseroan melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan pemerintah,” ucap Anwar. (bam)
