Kasubnit Pidum Polresta Bengkulu, Ipda Revi Harisona, menyampaikan bahwa motif utama penganiayaan dipicu oleh rasa cemburu berlebihan dari pelaku.
“Pelaku dan korban berpacaran. Pelaku emosi karena korban menghapus percakapan WhatsApp, sehingga cemburu tersebut berujung pada tindakan penganiayaan,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Saat ini, MA telah diamankan dan ditahan di sel Polresta Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam relasi personal dan menjadi pengingat pentingnya pengendalian emosi serta perlindungan terhadap korban kekerasan, kepada perempuan.(Vinolla)
