“Kolaborasi lintas sektor menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjangkau pekerja informal,” kata Ramdani.
Ramdani menjelaskan, melalui kerja sama ini para mitra pengemudi Maxim lebih mudah dalam mengakses perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan tersebut mencakup risiko kecelakaan saat bekerja hingga risiko meninggal dunia, sehingga mitra driver dan keluarganya memiliki jaminan perlindungan dasar. “Kami memfasilitasi perlindungan agar mitra pengemudi tidak bekerja dalam kondisi rentan,” ujar Ramdani.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Maxim yang berinisiatif memfasilitasi perlindungan kepada mitra pengemudinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, langkah ini menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap keselamatan dan keberlangsungan hidup pekerja sektor informal. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Maxim yang telah berkontribusi nyata dalam perlindungan pekerja transportasi,” ucap Ramdani.
