Ramdani mendorong para mitra pengemudi Maxim mendaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran. Ia menilai iuran yang ditetapkan sangat terjangkau jika dibandingkan dengan besarnya manfaat perlindungan yang diterima peserta. “Iuran relatif ringan, tetapi manfaat perlindungannya sangat besar bagi pekerja,” ujar Ramdani.
Ia menambahkan, mitra pengemudi ojek online termasuk dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal. Peserta BPU minimal terdaftar dalam dua program dasar, yakni JKK dan JKM dengan iuran Rp16.800 per bulan, atau dapat menambah Jaminan Hari Tua (JHT) sehingga total iuran menjadi Rp36.800 per bulan. “Skema ini dirancang agar pekerja informal tetap bisa mendapatkan perlindungan optimal,” jelas Ramdani.
Ramdani memaparkan, manfaat JKK mencakup seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja hingga peserta pulih tanpa batasan biaya. Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali gaji terakhir. Sementara itu, JKM memberikan santunan kematian Rp42 juta serta beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta bagi anak peserta. “Beasiswa diberikan secara berkala sampai anak berusia 23 tahun atau telah bekerja atau menikah,” terang Ramdani.
