Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Maxim Indonesia Dorong Mitra Driver Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Maxim Indonesia Dorong Mitra Driver Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Ekonomi

Maxim Indonesia Dorong Mitra Driver Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Farih
Farih Published 16 Dec 2025, 15:51
Share
4 Min Read
Maxim Indonesia jalin kerja sama jangka pendek dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan mitra pengemudi. Foto: Ist
Maxim Indonesia jalin kerja sama jangka pendek dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan mitra pengemudi. Foto: Ist
SHARE

Ramdani mendorong para mitra pengemudi Maxim mendaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran. Ia menilai iuran yang ditetapkan sangat terjangkau jika dibandingkan dengan besarnya manfaat perlindungan yang diterima peserta. “Iuran relatif ringan, tetapi manfaat perlindungannya sangat besar bagi pekerja,” ujar Ramdani.

Ia menambahkan, mitra pengemudi ojek online termasuk dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal. Peserta BPU minimal terdaftar dalam dua program dasar, yakni JKK dan JKM dengan iuran Rp16.800 per bulan, atau dapat menambah Jaminan Hari Tua (JHT) sehingga total iuran menjadi Rp36.800 per bulan. “Skema ini dirancang agar pekerja informal tetap bisa mendapatkan perlindungan optimal,” jelas Ramdani.

Ramdani memaparkan, manfaat JKK mencakup seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja hingga peserta pulih tanpa batasan biaya. Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali gaji terakhir. Sementara itu, JKM memberikan santunan kematian Rp42 juta serta beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta bagi anak peserta. “Beasiswa diberikan secara berkala sampai anak berusia 23 tahun atau telah bekerja atau menikah,” terang Ramdani.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, Maxim Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Seorang lansia dievakuasi menggunakan ekskavator menuju rumah sakit di Kampung Cibangkonol, Kabupaten Bandung Barat. Foto: Tangkapan layar TikTok @bppberkahpalaputra Sakit, Lansia di Bandung Barat Dievakuasi Pakai Ekskavator
Next Article Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan di Pos Pendamping Nasional Penanganan Bencana Alam Aceh yang berlokasi di Pangkalan TNI AU Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12/2025). Foto: BPMI Setpres Prabowo Sumbang 20 Ribu Ha Lahan Pribadi di Aceh untuk Konservasi Gajah

TERPOPULER

TERPOPULER
(kiri ke kanan) Plt. CEO Telkomsat Rizal Ahmad Fauzi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Angga Raka Prabowo dan Direktur Utama Telkom Dian Siswarini meresmikan Community Gateway Wamena di Stasiun Bumi Sedang (SBS), Papua, Jumat (8/5). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Jabodetabek
Informasi Terbaru 2 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Senin 11 Mei 2026
11 May 2026, 07:25
Gaya hidup
Hantavirus Jadi Sorotan, Dari Demam hingga Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Bahaya
11 May 2026, 09:00
Nusantara
Diduga Tipu Wisatawan hingga Rp85 Juta, Polisi Tahan Bos Travel ‘Labuan Bajo Top’
11 May 2026, 11:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?