“Semua barang dipindahkan tanpa konfirmasi kepada penghuni rumah. Bahkan mobil milik salah satu anggota keluarga juga dipaksa dikeluarkan ke jalan,” ungkap Willem.
Beberapa hari berselang, alat berat didatangkan ke lokasi dan rumah Elina dihancurkan hingga rata dengan tanah. Kuasa hukum menegaskan tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan.
“Ini adalah eksekusi sepihak tanpa dasar hukum. Kami melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan barang secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Untuk kehilangan barang-barang, akan kami laporkan menyusul,” tegasnya.
Elina sendiri mengaku mengalami kekerasan fisik saat pengusiran berlangsung. “Lengan saya ditarik, diseret, dan tubuh saya diangkat sampai keluar rumah. Hidung dan bibir saya berdarah, wajah juga memar,” katanya.
Ia juga menyebutkan seluruh barang miliknya, termasuk dokumen penting sebagai bukti kepemilikan rumah, hilang tanpa jejak. Elina berharap dokumen dan barang-barangnya dapat dikembalikan serta meminta ganti rugi atas rumah yang telah dihancurkan.
