Lebih lanjut, Dede menjelaskan bahwa gugatan cerai tersebut diajukan secara daring melalui sistem e-court. Dalam proses pendaftaran perkara, Niena Kirana Risky tidak hadir secara langsung ke pengadilan dan diwakili oleh kuasa hukumnya.
“Penggugat tidak datang langsung. Gugatan didaftarkan melalui kuasa hukum menggunakan sistem e-court,” jelasnya.
Pihak Pengadilan Agama menegaskan bahwa perkara ini merupakan gugatan cerai tidak disertai hak asuh anak maupun pembagian harta bersama. (Vinolla)
