Sebelumnya, Dinas Gulkarmat mengungkapkan, dari 2.609 unit gedung bertingkat di Jakarta, sebanyak 694 gedung tidak memenuhi syarat perlindungan kebakaran. Kondisi ini memperburuk potensi risiko bencana kebakaran di Jakarta.
Karenanya, Ongen mendorong Gubernur DKI Pramono Anung menerbitkan Pergub soal sertifikasi pemadam bagi sekuriti atau satpam di gedung-gedung bertingkat.
“Sehingga pencegahan dini bisa dilakukan satpam. Sebab petugas pemadam membutuhkan waktu ke lokasi kebakaran,” ujarnya.
Selain itu, Ongen meminta gedung perkantoran memiliki mobil pemadam sendiri untuk mengantisipasi kebakaran meluas.
“Kita tahu lalu lintas Jakarta sulit diprediksi. Dengan mobil pemadam sendiri, maka musibah kebakaran bisa diminimalisir,” tandasnya.(Sofian)
