Proses klaim pencairan JHT, kata Deny, dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni secara daring maupun luring. Layanan online tersedia melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan situs resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, peserta yang memilih layanan tatap muka dapat datang langsung ke kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen persyaratan lengkap. “Pencairan secara online umumnya lebih cepat karena proses verifikasi dilakukan secara digital, tetapi kami juga siap melayani peserta yang datang langsung ke kantor,” ujar Deny.
Selain opsi pencairan sebagian JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta dari kelompok Penerima Upah atau pekerja formal. Program ini memberikan akses pembiayaan perumahan dengan bunga lebih rendah dibandingkan kredit perbankan konvensional, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Rumah (PRP), dan take over atau oper kredit KPR. “Dengan adanya fasilitas MLT, peserta memiliki opsi pembiayaan rumah yang lebih ringan dan terjangkau,” jelas Deny.
